Bambang Soesatyo Laporkan Parsel Hari Raya ke KPK

Parsel Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/Taufik

VIVA.co.id – Ketua Komisi lll DPR, Bambang Soesatyo melaporkan tiga buah bingkisan parsel yang diterimanya pada Hari Raya Idul Fitri lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga parsel itu kemudian diserahkan ke KPK pada Senin, 18 Juli 2016.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Bingkisan itu terlihat diantarkan oleh staf ahli Bambang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam B-1-BLU. Terlihat ada 3 parsel yang diturunkan dari mobil tersebut. Pada salah satu parsel, tercatat ada nama pengirimnya yakni Dato Sri Prof DR Tahir MBA dari Mayapada Group.

Staf ahli dan sopir Bambang yang membawa ketiga bingkisan itu, langsung membawanya ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk dilaporkan.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

"Ini penyerahan biasa. Ucapan Idul Fitri, mungkin ini dianggap dari gratifikasi. Ini dari mitra, ada sebagian juga dari luar, sehingga beliau mengatakan ini harus diserahkan ke KPK, karena aturannya begitu, karena beliau sudah jadi pejabat," kata staf Bambang, Iskandar di Gedung KPK.

Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono membenarkan adanya laporan gratifikasi tersebut. Giri menyebut bahwa laporannya telah diterima oleh jajarannya.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

"Sudah diterima di ruang tamu. Nanti kita update," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi pegawai negeri untuk menerima gratifikasi, termasuk dalam bentuk parsel. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya