AJI Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis di Padang Panjang

Ilustrasi/Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang, Sumatera Barat mengecam tindakan intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padang Panjang Sumatera Barat melalui pesan singkat (SMS).

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016. Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media.

Ketua PWI Padang Panjang, Syamsoedarman, mengatakan menerima pesan singkat dari nomor ponsel 082385101827, pada pukul 08.00 WIB.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

Pesan tersebut meminta Syamsoedarman sebagai Ketua PWI Padang Panjang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak macam-macam. Pengirim menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi.

Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman, jurnalis Harian Singgalang, dari nomor yang sama. Sang pengirim meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam. 

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

Sementara itu, pesan singkat kepada Paul Hendri, jurnalis Metro Andalas, isinya hampir sama, namun Paul diancam akan ‘dimatikan’. Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.

Terkait hal tersebut AJI Padang menyatakan:

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers yang mana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta

3. Tindakan pengancaman ini dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.

4. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers;

5. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut.

6. Meminta kepada para jurnalis agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang sebagaimana biasa dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya