Bahayakan Penerbangan, Balon Udara Harus Berizin

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Maraknya penerbangan balon tanpa kendali oleh masyarakat yang dapat mengganggu penerbangan disikapi serius oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

AirNav Masih Deteksi Balon Udara Liar di Langit Jawa Tengah

Jonan meminta kepada masyarakat yang akan menerbangkan balon harus minta izin kepada Dinas Perhubungan kabupaten/kota atau Dinas Perhubungan Provinsi. Selain itu, balon yang diterbangkan harus bisa dikendalikan.

"Sebelum menerbangkan balon ke udara, terlebih dahulu izin Dinas Perhubungan," kata Jonan di Yogyakarta, Jumat, 15 Juli 2016.

Kemenhub Akan Siapkan Festival Balon Udara Setiap Lebaran

Dinas Perhubungan yang menerima pengajuan izin penerbangan balon akan meneruskan ke Kementerian Perhubungan untuk mengetahui jalur yang bisa digunakan untuk menerbangkan balon.

"Ini bukan menghalangi kreativitas masyarakat, hanya area udara mana yang boleh untuk penerbangan balon udara, karena sebagian area udara merupakan jalur area penerbangan," kata Jonan.

Balon Udara, Tradisi yang Mengancam Nyawa

Jonan mengingatkan, meski menerbangkan balon udara di area bebas jalur penerbangan, namun balon tetap harus dikendalikan. "Harus bisa dikendalikan, baru mendapatkan izin," kata dia.

Sementara itu, Danlanud Adisutjipto Marsekal Pertama TNI Imran Baidirus mengatakan, terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 14 Juli 2016 dari laporan pilot airline dan pilot TNI AU, ada sekitar 50 balon mengudara tanpa pengendali.

"Mungkin lebih dari 50 balon. Bahkan pagi tadi menemukan dua balon di selatan Gunung Merapi dan satu lainnya antara Candi Borobodur dan Candi Prambanan," katanya.

Menurut dia, jenis balon udara yang diterbangkan dengan berbagai ukuran, bahkan ada yang setinggi 5 meter. Beberapa waktu lalu, pilot Air Asia jurusan Yogyakarta-Medan melihat balon udara di atas ketinggian 18 ribu kaki.

"Ini sangat berbahaya bagi penerbangan," ucapnya.

Adapun luasan pergerakan balon udara tanpa awak berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Danlanud menjelaskan, ada tiga masalah yang akan terjadi jika balon udara tersebut mengenai badan pesawat. Pertama, 80 persen tanaga pesawat dihasilkan dari daya hisap mesin pesawat, dan 20 persen dari daya dorong mesin. Hisapan dari mesin pesawat sangat kuat bahkan mobil pun bisa terhisap.

"Dan jika ada benda yang tersedot atau masuk bisa menyebabkan mesin mati atau terbakar," kata dia.

Kedua, jika balon udara menyangkut di area sayap dan ekor serta flight control, maka akan mempengaruhi fungsi sayap dan fungsi kendali terbang pesawat udara. Risikonya, pesawat akan susah dikendalikan atau hilang kendali.

Ketiga, jika balon menutup bagian depan pesawat, maka bisa menutupi pilot tube maupum pilot static hole, serta menghalangi pandangan pilot. Akibatnya, informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat karena tertutupi sensor dan pilot akan kesulitan mendarat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya