Didakwa Korupsi, 3 Komisioner Bawaslu Jawa Timur Ditahan

Dua Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjatmiko (berbaju putih) jadi terdakwa kasus korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah, memerintahkan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur ditahan.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Tiga komisioner itu adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dan dua orang anggota Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ketiganya menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Hakim Ketua, Unggul, membacakan surat penetapan penahanan setelah surat dakwaan terhadap ketiganya dibacakan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Arif Usman. Setelah sidang ditutup, ketiga terdakwa langsung digiring petugas kepolisian ke mobil tahanan.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Didampingi tim pengacaranya, tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur itu pasrah. Informasinya, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, membenarkan penetapan penahanan ini. "Iya benar. Sebentar lagi akan di bawa ke Rutan Medaeng," katanya Jumat, 15 Juli 2016.

Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Setelah ketiganya ditahan, praktis posisi komisioner Bawaslu Jawa Timur kosong. Padahal, sebentar lagi akan ada Pemilihan Gubernur Jawa Timur. 

Dalam kasus ini, total ada sepuluh tersangka. Semuanya, kecuali tiga komisioner ini, sudah ditahan sejak perkara ini disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 2015 lalu. Sufyanto, Andreas dan Sri tak ditahan karena mendapat jaminan dari Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad.

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023