Perlintasan Rel Kereta Jadi Biang Kemacetan Mudik Lebaran

Perlintasan kereta api ilegal.
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVA.co.id – Perlintasan sebidang kereta api ternyata banyak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan di sejumlah tempat. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, mengatakan perlintasan kereta api sebidang tentu tidak diizinkan sesuai dengan UU 23 No 7 tentang kereta api.

Detik-detik Mengerikan Carry Merah Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api di Madiun

Namun di sejumlah jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota masih saja tetap ada. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.

Saat mudik lebaran 2016, perlintasan sebidang juga menjadi masalah. Banyak pengendara sepeda motor yang melintas harus menunggu lebih dari 10 menit, sehingga menyebabkan kemacetan.

Minibus Tertabrak Kereta Api di Brebes, Penumpang Tewas Terseret Hingga 10 Meter

"Perlintasan sebidang ini muncul karena dulu frekuensi perjalanan kereta api belum banyak. Jadi sekarang meningkat, artinya menjadi problem lah kereta api karena pemudik di jalan juga banyak," kata Prasetyo di kantor Kemenhub, Rabu malam, 13 Juli 2016.

Dari data yang diperoleh, kata dia, perlintasan sebidang yang terdapat di Jawa dan Sumatera berjumlah ribuan, "lebih dari 4 ribuan dari Jawa dan Sumatera. Lintas Utara maupun Selatan," ujarnya.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Namun, rencananya pemerintah Indonesia akan membangun lebih banyak fly over dan under pass, untuk jalan alternatif. Hingga saat ini, pemerintah di berbagai daerah hanya menyediakan alternatif jalan seperti jalan potong atau shortcut.

Menurut Prasetyo, pada tahun 2015, penumpang kereta api tercatat sebanyak 4.049.257 saat libur lebaran. Sedangkan di tahun 2016 terdapat 4.252.499, dan kemungkinan masih terus bertambah hingga 18 Juli 2016 mendatang, dalam masa arus balik susulan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya