Napi Mengamuk Minta Bilik Asmara, Ini Respons Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Pemerintah belum memastikan soal dikeluarkannya aturan Conjugal visit atau 'bilik asmara' bagi tahanan yang ingin bercinta dengan pasangan sah. Tidak adanya bilik asmara ini membuat gelisah bagi napi yang sudah menikah, namun tidak bisa menyalurkan hasrat.

Waduh, Hasil Rapid Tes Dua Sipir Lapas Cibinong Positif Corona

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengakui bahwa di sejumlah negara telah memberikan fasilitas bilik asmara tersebut. Namun demikian, urusan itu menurutnya belum bisa ditetapkan di negara ini dalam waktu dekat ini.

"Di beberapa negara itu ada, namanya conjugal visit, tapi itu kita belum bisa sekarang. Kan fasilitas belum sekarang, belum memungkinkan," ucap Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Corona Mewabah, Kapasitas Lapas dan Rutan Dinilai Perlu Dikurangi

Conjugal visit merupakan kunjungan intim legal secara periodik yang menjadi hak seorang narapidana dengan pasangan resmi. Kunjungan ini harus dilakukan di ruangan yang tertutup dengan fasilitas sesuai tujuan dan maksud kunjungan intim.

Yasonna mengungkapkan belum diterapkan aturan bilik asmara ini, karena pihaknya tengah fokus terhadap penanganan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah penuh sesak, di mana petugas jaganya tak sebanding untuk mengawasi napi di penjara.

Cegah Corona, Seluruh Penjara Liburkan Pengunjung

"Kita tangani over kapasitas dululah," kata pria berkaca mata ini.

Sebelumnya diberitakan, adik Abu Bakar Ba'asyir, Nuim Ba'asyir, mengamuk di Lapas Pamekasan Madura. Nuim berang karena permintaan untuk disediakan bilik asmara untuk bercinta dengan istrinya tak diizinkan oleh pihak Lapas Pamekasan. Nuim yang juga merupakan terpidana kasus teroris itu akhirnya dipindahkan dari Lapas Pamekasan ke Lapas Kelas II B Tuban.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Bebas dari Penjara, Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan bimbingan.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2020