KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai Tangkap Panitera PN Jakpus

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan tiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang terjerat operasi tangkap tangan pada Kamis malam, Kamis, 30 Juni 2016,

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Mereka adalah Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani, serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam. Penyidik menyangkakan Santoso melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a, b, atau c, serta Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Kemudian pemberinya adalah RAW sebagai pengacara, dan AY yang stafnya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. B sebagai pengojek, sampai saat ini dilakukan pemeriksaan dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.

Basaria juga menceritakan kronologi proses penangkapan kepada tiga tersangka ini. "Di dua lokasi di Jakarta," ucap Basaria.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Operasi ini berawal dari pantauan KPK terhadap lokasi yang telah disepakati Santoso dan Ahmad Yani, sebagai titik pertemuan mereka.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK memantau ada lokasi tempat yang akan mengadakan serah terima sejumlah uang pada seseorang bernama SAN (Santoso) oleh Y (Ahmad Yani). Kemudian, dilakukan pengejaran. SAN ditemukan di atas ojek dan ditemukan membawa amplop cokelat di daerah Matraman Jakarta Pusat," jelasnya.

Saat ditangkap, Santoso membawa dua amplop cokelat, yang berisi 25 ribu dolar Singapura dan satu lagi 3 ribu dolar Singapura. Setelah mengamankan Santoso, tim KPK bergerak mengamankan Yani di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

"AY merupakan staf RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah). RAW adalah pengacara di kantor pengacara WK. Tujuannya, karena RAW adalah penasehat hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), untuk memenangkan perkara perdata PT KTP, sebagai penggugat dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.

Sebelum penangkapan ini, pada siang harinya majelis hakim perkara perdata telah mengeluarkan putusan untuk memenangkan tergugat PT Kapuas Tunggal Persada, dan menyatakan gugatan PT Mitra Maju Sukses tidak dapat diterima.

"Siang harinya pada 30 Juni 2016, majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," ujar Basaria.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya