Pembelaan Kakak Saipul Jamil Soal Uang Suap Panitera

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menegaskan uang yang ia berikan kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman semata hanya permintaan dari Bertha. Menurut Samsul, pemberian uang tersebut tidak terkait dengan pengamanan vonis perkara Saipul Jamil.

KPK Banding Putusan Rohadi

"Yang saya berikan sama sekali tak ada hubungannya dengan vonis Saipul Jamil. Saya kecewa itu saja. Jadi itu permintaan Bertha," kata Samsul usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Sementara itu, pengacara Samsul, Tito Hananta Kusuma menjelaskan hal serupa. Ia mengklaim uang tersebut sama sekali tak ada hubungannya dengan perkara Saipul Jamil, dan hanya permintaan dari Bertha. Tito juga menegaskan Saipul Jamil tidak terlibat sama sekali dengan persoalan ini.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Jadi disini kami mohon pada penyidik KPK untuk jeli mengungkap kasus ini apakah ini upaya penyuapan hakim atau ini satu konspirasi berupa spekulasi atau suatu penipuan. Karena yang diberikan Samsul hanya semata-mata memenuhi permintaan dari pengacaranya Ibu Bertha," ujar Tito

Tito mengakui bahwa sebelumnya Bertha memang meminta sejumlah uang kepada Samsul. Namun, terakhir sempat Bertha katakan tidak jadi meminta uang. Tapi selang beberapa jam Bertha meminta kembali uang pada Samsul.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

"Setelah kita cek ternyata permintaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan perkara Saipul Jamil. Permintaannya adalah Rp300 juta. Tapi setelah diverifikasi ke penyidik ternyata uang yang dari Samsul ini hanya Rp250 juta," papar Tito.

Menurutnya, uang yang diberikan Samsul pada Bertha diduga Samsul hanya untuk keperluan Bertha. Saat itu Samsul sama sekali tidak bertanya untuk apa uang tersebut digunakan karena dianggap sudah sepenuhnya percaya pada Bertha.

"Bang Samsul sama sekali tidak pernah berhubungan dengan majelis hakim dan Rohadi. Sama sekali tidak ada niat dan koneksi pada majelis hakim perkara Saipul Jamil. Ini mohon penyidik ungkapkan misteri ini seperti apa yang terjadi," ucapnya.

Andaikan kasus ini dikatakan sebagai penyuapan hakim, maka harus ada hubungan dengan hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil. Sementara panitera pengadilan yang diduga terlibat, Rohadi bukan panitera kasus Saipul Jamil. Menurutnya Samsul saja baru mengenal Rohadi di KPK.

"Tidak pernah ada komunikasi Samsul dengan Rohadi dan majelis hakim. Dan begini yang aneh, dalam perkara ini uang diberikan setelah putusan. Dimana biasanya kalau ada praktek seperti ini sebelum putusan. Nah, ini yang aneh sekali kenapa di dalam kasus ini uang ada setelah putusan dan paniteranya bukan panitera kasus Saipul Jamil. Ini yang kita coba tegaskan," terangnya.

Diketahui, putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga terindikasi suap. Hal tersebut terungkap setelah KPK menangkap 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu.

Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya