Dua Tersangka Vaksin Palsu Anak di Bawah Umur

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait pembuatan dan distributor vaksin bayi palsu di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lebih dari 28 rumah sakit, klinik dan puskesmas, ikut memakai vaksin palsu ini. 

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka adalah anak di bawah umur. Namun, tak dijelaskan lebih detail mengenai identitas seluruh tersangka termasuk dua pelaku anak yang tugasnya mengatar vaksin palsu.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

"Ada 17 orang tersangka, 15 orang ditahan dua orang tidak (ditahan) karena masih di bawah umur, perannya kurir," kata Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan,  pengungkapan vaksin palsu di beberapa wilayah seperti Jakarta, Banteng, Jawa Barat, dan Semarang.

Peredaran vaksin bayi palsu menyebar ke beberapa wilayah seperti Jakarta, Semarang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan, Aceh dan juga Padang. Namun, ia enggan menjelaskan apakah peredarannya masuk ke rumah sakit atau toko obat di wilayah tersebut.

"Kita lihat nanti konstruksi dan strukturnya seperti apa kita akan pastikan," kata Agung.
 

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu
Ilustrasi vaksinasi COVID-19

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Beredar informasi di media massa yang menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan vaksin COVID-19 palsu di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021