Bupati Subang Diperiksa Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Subang, Ojang Sohandi, Kamis, 30 Juni 2016. Ojang diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Ojang yang diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik, enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini. Ojang yang mengenakan batik coklat rangkap rompi oranye tahanan KPK itu langsung memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menjadikan Ohang Sohandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, Ojang diduga menyuap jaksa Kejati Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap diberikan Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holik. Jajang sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Suap dilakukan agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Tak hanya itu, suap dilakukan agar Ojang tak terseret dalam kasus yang melibatkan Jajang, bawahannya.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Selain disangka kasus penyuapan, KPK menduga Ojang juga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik KPK.

Sprindik pencucian uang Ojang dikeluarkan oleh KPK sejak 25 Mei 2016. Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai sejauh ini, sejumlah mobil mewah milik Ojang telah disita KPK.

Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain satu unit mobil Toyota Camry, dua unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua unit mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil Mazda CX-5, satu unit sepeda motor trail, satu unit motor Harley Davidson, serta satu unit Yamaha ATV.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 30 ekor sapi serta dua unit excavator, yang diduga masih terkait dengan pencucian uang Ojang. Sapi-sapi yang disita masih di peternakan di Subang, sementara excavator dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indramayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya