Dirjennya Tersangka Korupsi, Kemenag Tak Mau Ikut Campur

Konferensi pers Kemenag, 29 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nadlir

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha dari Kementerian Agama, Dasikin, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2012. Terkait hal itu, Kementerian Agama menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di "gedung bundar" tersebut. Meski pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Kemenag tetap berkomitmen dalam penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Muhammad Jasin, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2016.

Jasin berujar, atas kasus tersebut, Kemenag menjamin layanan publik di Ditjen Bimas Buddha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dirinya juga menegaskan, komitmen Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Untuk itu, menurut Jasin, saat ini pihaknya telah membangun sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (ULP) dan Layanan Pengadaan Barang-Jasa Secara Elektronik (LPSE).

"Sistem ini diharapkan akan dapat mencegah dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama," ujar dia.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Jasin juga berharap, kasus yang terjadi saat ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk terus berbenah diri bagi seluruh pegawai di Kemenag dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tetaplah fokus pada pelayanan sesuai tupoksi masing-masing, dan jaga kekompakan,” kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya