Pemalsu Vaksin Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Salah satu contoh vaksin palsu milik Kementerian Kesehatan yang pernah ditemukan. Umumnya vaksin ini diganti label dan menggunakan botol bekas/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran vaksin bayi palsu di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Semarang.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Kepolisian menduga perbuatan tersangka memenuhi Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun, karena kasus ini masih berkembang, ada kemungkinan sangkaan pasal kepada mereka akan bertambah, menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Bisa saja. Nanti dikenakan yang cocok ya. Sementara ini ada dua pasal yang dikenakan, yakni Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Sementara terkait adanya desakan beberapa pihak yang menilai para tersangka pantas diganjar hukuman mati, Polri tak mau berspekulasi.

"Soal hukuman itu ranahnya hakim, mereka yang putuskan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya secara terpisah di kantornya.

Jual Vaksin COVID-19 Palsu, 80 Orang Diamankan Polisi China

Meski begitu, Agung berjanji jajarannya akan membongkar masalah ini hingga tuntas, dan menyajikan temuan bukti di lapangan secara menyeluruh agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman sesuai pertbuatan.

"Kami akan memberikan fakta yang sebenarnya sehingga mereka bisa kena hukuman maksimal," tuturnya.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Beredar informasi di media massa yang menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan vaksin COVID-19 palsu di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021