Nakhoda Kapal Pertamina Kepergok 'Kencing' di Tengah Sungai

Polda Sumatera Selatan merilis penangkapan nakhoda dan awak kapal pengangkut minyak milik Pertamina yang akan diselundupkan ke Singapura di Palembang pada pada Selasa, 28 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Aparat Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang nakhoda dan 27 awak kapal MT Andhika Arsanti di perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang, Banyuasin. Kapal itu sedang membawa minyak mentah menuju Pertamina UP III di Plaju, Palembang.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Nakhoda kapal itu, Emden Zilbraltar, bersama 27 anak buahnya tepergok sedang memindahkan minyak ke kapal MT Merlion Dua berbendera Saints Kitss and Nevis, yang dinakhodai Enus. Pemindahan minyak yang bukan pada tempatnya itu disebut juga dengan istilah kencing. Polisi menduga 1.200 ton minyak yang dipindahkan itu hendak dijual ke Singapura.

“Mereka memindahkan minyak dengan membuka keran kapal, selanjutnya disambung dengan selang besar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Djarot Padakova, di Palembang pada Selasa, 28 Juni 2016.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Emden, nakhoda kapal pengangkut minyak milik Pertamina itu, mengaku telah dua kali memindahkan minyak ke kapal lain. Dia berterus terang juga bahwa minyak itu akan dijual di Singapura.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, antara lain, Emden Zilbraltar dan Andi Kurniawan Mualin (nakhoda kapal MT Andhika Arsanti) serta Manuel Enus Cornelius Kogaam dan Cristian Sbastian Kogaam Muqlin (nakhoda Kapal MT Merlion Dua).

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Dua warga Myanmar, yaitu Nyi Nyi Htun dan Kyi Win, masih diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui peran masing-masing dalam pemindahan minyak secara ilegal itu.

Para tersangka dijerat pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seorang awak Kapal MT Andhika Arsanti mengaku sempat melarang sang nakhoda untuk mencuri minyak Pertamina. “Tetapi kami selalu diabaikan dan tetap saja kami dipaksa untuk memindahkan minyak. Kami terpaksa,” kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya