Bahas Vaksin Palsu, Besok Bareskrim Undang Kemenkes

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan, pihaknya akan mengelar rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Selasa 28 Juni 2016 besok. Rapat koordinasi ini terkait kasus pembuat vaksin bayi palsu.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

"Kita akan bicarakan besok dalam rapat kita besok," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2016.

Agung menjelaskan, dalam rakor besok, Bareskrim Polri berencana membahas langkah-langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran vaksin palsu yang sudah beredar.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

"Langkah-langkah pencegahan yang kita lakukan, antisipasi dan kemudian langkah kongkret terkait penyebaran  yang sudah cukup luas ini tentunya perlu langkah cepat," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus produksi vaksin palsu untuk bayi. Dua tersangka yang ditangkap ini berinisial T dan M. Mereka ditangkap di Semarang hari ini.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Kedua orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai distributor. Kepolisian tengah mendalami alur distribusi dan kemana saja vaksi palsu itu didistribusikan.

Penangkapan dua tersangka ini terungkap setelah mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, istrinya berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya