Tujuh Alasan Tak Perlu Khawatir Vaksin Palsu

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Pixabay/Ann_San

VIVA.co.id – Kementerian Kesehatan RI meminta masyarakat untuk tidak merisaukan kasus yang dibongkar oleh kepolisian. Sebab, peredaran vaksin palsu ini dinilai tidak mencapai satu persen tersebar.

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Mengutip dari akun resmi Kementerian Kesehatan di linimassa twitter, terdapat tujuh hal yang harus menjadi perhatian masyarakat soal tersebut.

Pertama, imunisasi yang digelar di Posyandu, Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah, dijamin keasliannya. Kedua, program imunisasi dasar yang pengadaannya didistribusikan Dinas Kesehatan dijamin asli.

Jangan Lengah! Meski Fatalitas DBD Rendah, Menkes Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Ketiga, vaksin yang didistribusikan berdasarkan fornas dan e-catalog dari produsen dan distributor resmi dijamin asli. Keempat, jika pun ada yang merasa khawatir anaknya terkena , maka bisa dilakukan imunisasi ulang di Posyandu dan Puskesmas.

Kelima, peredaran diduga relatif kecil, tidak sampai 1 persen di wilayah Jakata, Banten dan Jawa Barat. Keenam, diduga vaksin palsu dampaknya relatif tidak membahayakan.

TNI Sebut Definus Kogoya Anggota KKB yang Terluka Sudah Diobati dan Dipulangkan ke Keluarga

Ketujuh, jika memang terkena , harusnya berkemungkinan timbul infeksi. Namun, jika sudah sekian lama tidak mengalami gejala infeksi setelah imunisasi dapat dipastikan aman.

Kasus temuan terungkap di Tangerang Selatan Kota Banten, Rabu, 22 Juni 2016. Praktik ini ternyata dilakukan oleh sepasang suami istri dengan omzet sebulan mencapai Rp100 juta.

Dari penggerebekan di sebuah pabrik, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 307 vaksin campak kering, 11 vaksin BCG, tiga kemasan vaksin hepatitits B, dan 38 vaksin tetanus lainnya. Pabrik ini juga dilengkapi dengan alat penyuling vaksin, larutan kimia, botol infus dan lain sebagainya.

"Total tersangka kasus ini ada 10 orang, lima produsen, dua kurir, dua penjual dan satu pencetak label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya