Seluruh Kades di Daerah Ini Harus Bisa Chatting

Ilustrasi/Aplikasi percakapan WhatsApp.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala desa (kades) atau sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara kini diwajibkan melek teknologi, khususnya penggunaan jejaring sosial melalui aplikasi percakapan WhatsApp atau Line.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

“Mereka (sangadi) harus mudah memperoleh informasi tentang program kegiatan pemerintahan. (Sebab itu) Pemkab mencanangkan program WhatsApp dan Line wajib untuk sangadi,” ujar Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, Minggu 26 Juni 2016.

Kewajiban penggunaan aplikasi percakapan WhatsApp atau line untuk seluruh kepala desa itu, ditargetkan akan bisa terealisasi pada tahun 2017. Sebab itu, seluruh kades diimbau  mengganti ponsel mereka dengan berbasis android.

Heboh! Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW, Gegara Anak Gagal Nyaleg

“Ini sebagai upaya memberikan pelayanan informasi yang cepat. Mereka sewaktu-waktu bisa segera merespons jika camat, bupati dan wakil bupati membutuhkan," ujarnya.

“Ada banyak manfaatnya. Karena itu khusus sangadi akan dibuat grup WhatsApp dan Line sendiri,” ia menambahkan

Pecat 27 RT-RW Gara-gara Anak Kalah Pileg, Kades di Tangerang Akan Dibina
Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut di

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024