Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Dirut Percetakan Negara

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik lndonesia (PNRI), Djakfarudin Junus dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Juni 2016.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Djakfarudin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Menurut Priharsa, Djakfarudin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terungkapnya skandal pada pengadaan e-KTP tak bisa dilepaskan dari peran Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games yang sudah beberapa kali “bernyanyi” soal konspirasi korupsi di balik proyek e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nazaruddin melalui pengacaranya, menyebut PNRI merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium pengadaan e-KTP. Konsorsium  terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Namun pada praktiknya, 60 persen pekerjaan percetakan e-KTP diserahkan kepada PT Sandipala Arthapura. Sementara PT PNRI sebagai ketua konsorsium yang seharusnya mengendalikan seluruh pekerjaan secara nasional hanya mendapatkan beban pekerjaan 40 persen.

"Proses kartu e-KTP sepenuhnya oleh PT Sandipala, termasuk masalah chip," ucap Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif.

Saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Diketahui bahwa nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari anggaran tahun 2011 dan 2012 yang memang cukup fantastis yakni, mencapai Rp6 triliun. Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menaikkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Agus mengaku memang belum menerima perhitungan dugaan kerugian keuangan negara. Namun dia menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus itu diduga lebih dari Rp2 triliun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya