Satu Bulan Tidur dengan Mayat Ibunya, Ini Kata Supriyanto

ilustrasi.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Supriyanto (40), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengaku mendapat mimpi kalau ibunya yang telah meninggal sejak 14 April 2016, akan hidup kembali. Dalam mimpi itu, Supriyanto diharuskan membongkar makam ibundanya dan membawa kembali ke rumah.  

Beli Lampu Aladdin, Seorang Dokter Kena Tipu Rp600 Juta

Kejadian mencengangkan di Dusun Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung, akhirnya terbongkar. Aksi nekat Supriyanto diketahui, setelah pihak Kepolisian Sektor Kedu mendapatkan laporan dari kepala desa setempat tentang adanya pencurian mayat.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, kejadian pencurian mayat itu terjadi pada 24 Mei 2016 lalu. Dilaporkan bahwa makam dengan identitas Parimah yang meninggal 14 April 2016 lalu, telah dicuri.

Hilang 2 Tahun, Wanita Ini Ditemukan Masih Hidup Mengambang di Laut

Kasatreskrim Kepolisian Temanggung, Ajun Komisaris Polisi Suharto mengatakan, saat ini Supriyanto sudah ditahan. Dia diperiksa terkait apa yang telah dilakukan terhadap jasad ibunya. Saat dimintai keterangan di kantor polisi, Supriyanto mengaku nekat membongkar makam sang ibu, karena berharap orang yang telah melahirkannya itu bisa hidup kembali sesuai dengan mimpinya.

"Saat membongkar mayat, Supriyanto mengaku dibantu oleh sembilan orang tetangga di kampungnya. Jasad si ibu, kemudian dibawa ke rumah,"  kata Suharto, Selasa 21 Juni 2016.

Ngeri, Detik-detik Nenek dan Cucunya Diserang Banteng

Supriyanto, kemudian meletakkan jasad ibunya di kamar tidur. Selama satu bulan, dia tidur dengan jasad itu yang masih terbungkus kain kafan. Dia memberi minyak wangi pada jasad ibunya, agar tidak bau. Tapi aksi Supriyanto diketahui, karena tetangganya mencium bau busuk dari kamar Supriyanto.

"Saat diminta keterangan, pelaku mengaku mendapat wangsit dari mimpi untuk bongkar kuburan ibunya, agar bisa dihidupkan kembali," kata Suharto.

Selain mengamankan Supriyanto, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga turut serta dalam kasus pembongkaran dan pencurian mayat tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jenazah Parimah, dua buah cangkul yang digunakan untuk menggali, seutas tali, dan senter.

"Untuk kejiwaan pelaku, kami akan gandeng psikolog untuk memeriksa, apakah ada kelainan jiwa atau tidak, " katanya.

Namun, apa yang dilakukan Supriyanto mencuri mayat sang ibu tetap akan dipidana dengan jeratan Pasal 180 KUHP dengan ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

"Untuk jenazah Parimah kita sudah serahkan kepada kepala desa untuk dikuburkan kembali," kata Suharto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya