Curi Ikan di Perairan Talaud Sulut, 2 Kapal Filipina Ditahan

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Dua kapal berbendera Filipina berhasil ditahan tim dari Kapal Patroli (KP) Hiu 07 milik Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Timur yang berkedudukan di Bitung, Sulawesi Utara. Dua kapal jenis pamboat itu ditangkap saat sedang mencuri ikan di perairan Talaud.

Menteri Edhy Tak Membantah Ada 1.000 Kapal Asing Lalu Lalang di Natuna

“Kronoligisnya KP Hiu 07 saat sedang patroli pengawasan di perairan Sulawesi, tiba-tiba mendeteksi ada aktivitas ikan dua kapal Filipina yakni FBCA Snatop dan FBCA Justin yang sedang menangkap ikan. Masing-masing kapal membawa delapan anak buah kapal (ABK) asing," kata Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan PSDKP Wilayah Timur di Bitung, Jumat 17 Juni 2016.

Kapten KP Hiu 07, Hasrun Paputungan, menuturkan penangkapan dua kapal itu saat melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NPI) 716 laut Sulawesi posisi 04°23.302' lintang utara-126° 21.724' bujur timur. “Atau 19 mil dari perairan Talaud sebelah barat," kata dia.

Soal Laut Natuna, Mahfud MD Pastikan RI Tak Bernego dengan China

Dua kapal itu, lanjut dia, awalnya sempat melarikan diri saat dikejar kapal patroli, hingga bergeser dari titik awal ditemukan. Dan akhirnya bisa ditangkap karena mesin kedua kapal tersebut mengalami kerusakan.

“Satu kapal blow engine dan satunya lagi rusak mesinnya karena diduga memacu kapal melebihi batas kecepatan sehingga mengalami kerusakan dan langsung ditangkap," kata Hasrun.

Lembek Soal Natuna, #NatunaBukanNacina Ramai di Twitter

Ia menambahkan, pada Kamis pukul 23.00 WITA, dua unit kapal ini tiba di Dermaga PSDKP Bitung. Saat dilakukan pemeriksaan lanjut para kru dan nahkoda kapal melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Kami juga menyita ikan jenis tuna dan ikan marlin," kata dia.

Dari belasan ABK asing yang ditangkap salah satunya merupakan residivis di Rumah Detensi PSDKP yang pernah ditangkap KP Hiu 07 pada tahun 2013 lalu di atas kapal pamboat Indai Hubak.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya