KPK Segera Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga menjadi sumber uang suap yang diberikan kepada Panitera Rohadi.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Terkait kasus itu, penyidik baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain dua pengacara Saipul, yakni Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji; kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah, serta Rohadi.

Namun, hingga saat ini, Saipul Jamil belum berstatus sebagai tersangka.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada Saipul. "Penetapan tersangkanya nanti, penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan," kata Basaria, di kantornya, Kamis 16 Juni 2016.

Menurut Basaria, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan Saipul. Lantaran, Saipul yang diketahui merupakan terdakwa perkara pencabulan itu tengah menjalani masa tahanan.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Perkara Saipul Jamil diketahui telah diputus Majelis Hakim dengan vonis tiga tahun penjara. Diduga, suap diberikan, agar putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.

"Ada suatu peristiwa tindak pidana suap yang dilakukan seorang terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya dengan segala macam cara, mungkin dia menginginkan sangat rendah mungkin satu tahun," kata Basaria.

Diduga, uang yang dijanjikan diberikan oleh pihak Saipul Jamil mencapai Rp500 juta. "Tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya