Dokter Polisi Eksekutor Kebiri, IDI Siap Lawan Pemerintah

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi yang diatur dalam Perrpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

Merespons penolakan tersebut, pemerintah tak mau kalah. Sebagai pelaksana aturan, pemerintah siap mengerahkan dokter dari lembaga dan kementerian untuk bisa menjalankan eksekusi kebiri.

"Pemerintah punya banyak dokter. Ada dokter Lapas, TNI, Polisi. Kalau pemerintah mau, pasti dokter TNI, polisi pasti mau (eksekusi kebiri)," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 14 Juni 2016.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Yasonna mengakui, pilihan hukuman kebiri memang dilema. Tetapi, menurutnya, kebiri dilakukan sebagai ongkos yang harus dibayar akibat maraknya kejahatan seksual.

Menanggapi pernyataan Menkumham tersebut, Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis tegas mengatakan, langkah pemerintah itu akan sia-sia saja. "Dokter polisi, militer kan anggota IDI. Mereka juga terikat sumpah dokter, sumpah jabatan," kata dia.

DPR: Perppu Kebiri Minimal Bisa Bikin Jera

Bahkan, Ilham mengatakan, IDI siap 'melawan' pemerintah, jika dokternya yang menolak kebiri dipaksa oleh negara untuk menjalankan hukuman kebiri.

"Yang kita pikirkan, kami sampaikan ke anggota (IDI). Kalau Anda (anggota) diperintahkan negara untuk jatuhkan hukuman (kebiri), IDI akan membela Anda, baik yang ada di Kejaksaan, polisi, dan lainnya," ujar Ilham.

Jika memang semua dokter tak mau menjadi eksekutor kebiri, Yasonna mengatakan, terpaksa bisa memanfaatkan perawat senior, atau tenaga terampil lainnya.

Namun, meski IDI menolak menjadi eksekutor, Yasonna meminta, agar IDI mempertimbangkan Perppu yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi, bagaimana pun, ini sudah disahkan. Tinggal bagaimana, mendengar sikap fraksi di DPR untuk jadi UU. Kalau disahkan, hormati hukumnya. Tetapi, kami akan hormati pandangan dari para pakar, kami akan dalami," ujar dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya