Soal Razia Warteg, MUI Lihat Tidak Ada Perda Syariah

Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Murtudji

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengaku tak ada masalah terkait rencana evaluasi Peraturan Daerah (Perda) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai larangan membuka rumah makan pada siang hari selama Ramadan di Serang, Banten. Evaluasi Perda itu muncul usai kasus penjual warteg Saeni di Serang, yang dilarang membuka warteg saat Ramadan.

Pengunjung Rumah Makan Kocar-kacir Dirazia Satpol PP

Menurut lembaga ulama itu, Perda tersebut tidak bersifat syariah, bahkan ditegaskan tidak ada Perda yang bersifat syariah.

"Perda syariah itu enggak ada. Perda itu kebutuhan dalam rangka ketertiban daerah," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di kantor MUI Pusat, Jl.Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2016.

Ketua MUI: Cara Satpol PP Serang Eksekusi Warteg Salah

Menurutnya, Perda adalah aspirasi masyarakat lokal akan suatu hal. Maka dari itu, ia menegaskan, Perda di Serang yang digunakan sebagai landasan merazia warung makan pada siang hari saat Ramadan itu tidak bersifat syariah.

"Perda kan aspirasi lokal masyarakat. Jadi, kalau ada Perda yang menghendaki seperti itu, bukan soal agama. Misal saja seperti di Papua Perda soal miras," kata dia lagi.

Didorong, Revisi Perda Larangan Berjualan di Serang

Seperti diketahui, Satpol PP Kota Serang, Banten melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warteg bernama Saeni pada Rabu, 8 Juni 2016 lalu. Aparat Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan berumur 53 tahun tersebut.

Saeni tak berdaya dan hanya bisa menangisi tindakan Satpol PP yang dinilai oleh sejumlah pihak tak simpatik. Meski razia tersebut telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam Perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp.50 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya