Survei: Bisnis Tambang Bergelimang Suap Tertinggi

Ilustrasi pekerja tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA.co.id – Pertambangan menjadi sektor dengan risiko suap kedua tertinggi, setelah bisnis konstruksi di Indonesia dari survei yang digelar lembaga Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Praperadilan Gubernur Nur Alam Lawan KPK Digelar Besok

Dalam praktiknya, suap ternyata tidak cuma dilakukan antara swasta dengan pemerintah, namun juga menyasar antarswasta.

Sekretaris Jenderal TII Dadang Tri Sasongko mengatakan, sumber uang suap yang dilakukan pebisnis sektor pertambangan didapat dari memotong anggaran produksi.

KPK Sebut Izin Tambang di Indonesia Banyak yang Bermasalah

Ke pemerintah, bentuk suap berupa gratifikasi, pelicin, dan kegiatan politis untuk memperlancar kegiatan tambang. "Seperti suap yang diberikan dalam bentuk donasi politik pada saat pemilihan kepala daerah," kata Dadang di Malang Jawa Timur, Selasa 14 Juni 2016.

Baca Juga:

Harta Gubernur Sultra Nur Alam Mencapai Rp30 Miliar

Sedangkan untuk praktik suap antarswasta, lanjut Dadang, umumnya akan meliputi kongkalingkong antara pengusaha guna pemenangan tender sebuah proyek. "Sekitar 5,2 persen dari total anggaran produksi digunakan untuk suap," kata Dadang.

Sejak legislasi

Tak cuma itu, kata Dadang, dalam sengkarut korupsi sumber daya alam di Indonesia, praktik korupsi sudah dimulai sejak proses legislasi yakni mengubah pasal dalam undang-undang demi menguntungkan kelompok usaha tertentu.

Lalu, memengaruhi peraturan gubernur, dan peraturan daerah. Selain itu, juga dalam proses perizinan, dan suap kepada aparat penegak hukum. Bahkan, lanjutnya, korupsi juga terjadi melalui kerja sama antara swasta, politikus, penegak hukum dan birokrat. "Seperti kasus Salim Kancil di Lumajang. Banyak yang terlibat, termasuk polisi," katanya.

Dadang menyarankan, saat ini penanganan suap di sektor swasta juga penting dimulai dari masing-masing korporasi. Salah satu caranya adalah dengan meratifikasi konvensi yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa lewat United Nation Convention Against Corruption sejak tahun 2003.

“Indonesia belum meratifikasi ini hingga saat ini. Bahwa suap yang dilakukan antarsektor swasta juga masuk kategori tindak pidana,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya