58 Terpidana Kasus Narkoba Antre Dieksekusi Mati

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Eksekusi mati akan segera dilaksanakan terhadap beberapa terpidana mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan biaya eksekusi itu telah ada. Saat ini masih ada banyak terpidana mati yang 'mengantre' untuk menghadapi regu tembak.

DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU

"Kita masih punya 58 terpidana mati narkoba. 152 Untuk segala jenis kejahatan, pembunuhan, terorisme dan lain-lain," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Menurut Prasetyo, jika tidak ada halangan, eksekusi tahap ketiga akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. Sementara Nusakambangan Cilacap masih jadi tempat favorit untuk eksekusi.

Melawan Polisi, Bandar Sabu Asal Nepal Tewas Didor

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Kita memang sudah planning setelah puasa. Tempatnya tetap di Nusakambangan," ujar dia.

Sementara mengenai berapa jumlah yang dieksekusi di tahap ketiga ini, pihaknya masih mempertimbangkan. Namun yang jelas akan ada terpidana narkoba dalam daftar itu.

Tradisi 'Pengadilan Jalanan' Kalahkan Eksekusi Mati

"Kita ingin tetap berikan sinyal bahwa kita perang terhadap narkoba. Yang lain bisa dilaksanakan untuk tahapan berikutnya," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Secara teknis, hukuman mati bisa dilaksanakan tapi..

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2018