Wagub Jabar Perintahkan Bongkar Kafe di Taman Hutan Bandung

Politisi Partai Demokrat Deddy Mizwar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, berang atas insiden keributan dalam kegiatan sosialisasi penertiban kafe di kawasan Taman Hutan Raya, Bandung, pada 1 Juni 2016. Keributan itu bahkan melukai Kepala Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir Djuanda Dago Pakar, Lianda Lubis.

Fosil Manusia Berusia 700 Ribu Tahun Ditemukan di Flores

Deddy Mizwar mengaku tak habis pikir sosialisasi itu dinodai aksi kekerasan. Padahal baru sebatas sosialisasi, belum pelaksanaan penertiban atau penggusuran. Dia mencurigai ada oknum atau kelompok tertentu yang menghalang-halangi upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan itu.

“Ini ada indikasi terjadi kelompok yang mengambil keuntungan di sana. Makanya saya heran ada sesuatu yang harus diteliti lebih jauh," kata Deddy kepada wartawan di Bandung pada Rabu, 8 Juni 2016.

Gubernur hingga DPRD Jabar Dijatah Sediakan Takjil

Wakil Gubernur memerintahkan pengelola kafe agar segera membongkar bangunan-bangunan di Taman Hutan Raya karena melanggar aturan. Lagi pula Pemerintah Provinsi sudah tiga kali mengirimkan surat teguran agar pengelola segera membongkar bangunan-bangunan kafenya.

"Bongkar dulu. Kalau mau kerja sama lagi, ya diatur kerja samanya secara jelas. Yang jelas harus dihentikan dulu semuanya. Itu ada empat kafe menyalahi aturan. Saat ini baru teguran ketiga, kita minta mereka bongkar sendiri," katanya.

Deddy Mizwar

Dia mengingatkan, pengelola kafe wajib menaati aturan yang berlaku dengan tidak mendirikan suatu bangunan usaha di tempat yang tidak semestinya. Soalnya bangunan-bangunan itu bisa merusak hutan.

"Boleh saja mereka berwirausaha, tetapi itu harus sesuai aturan. Kalau sekarang itu harus dibongkar dulu, ditertibkan. Kalau mau dilakukan kerja sama, lakukan kerja sama yang baik," ujarnya.

Pemerintah Provinsi memberikan kesempatan sekali lagi bagi pengelola kafe-kafe itu untuk membongkar sendiri bangunan-bangunannya. Kalau sampai batas waktu tertentu bangunan itu masih berdiri, Pemerintah akan membongkar paksa.

Tersangka penganiayaan

Insiden kekerasan terjadi ketika Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir Djuanda Dago Pakar menggelar sosialisasi rencana penertiban pada 1 Juni 2016. Sekelompok orang tak diundang masuk ke ruangan kegiatan sosialisasi itu.

Lianda Lubis sebagai Kepala Balai telah mengingatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar memisahkan massa tak diundang itu dengan warga yang terdaftar resmi sebagai peserta sosialisasi. Dia bahkan memerintahkan aparat Satpol PP mengeluarkan massa yang diundang itu karena suasana tak kondusif setelah kehadiran mereka.

Massa yang tidak diundang itu dihadirkan pihak yang belum diketahui identitasnya. Kebanyakan dari mereka adalah para pengemudi ojek yang lalu lalang dan beroperasi di dalam kawasan Taman Hutan Raya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan itu yang diketahui berinisial DL (25 tahun). Polisi menangkap pria itu setelah mengenalinya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kegiatan sosialisasi di Jalan Pakar Utara Nomor 99, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi saat korban turun dari tempat duduk dan mendekati salah satu peserta, Iswanto. Korban sedikit memberikan arahan sambil menepuk tangan ke Iswanto dengan keras.

“Maka memicu kericuhan sehingga terpancingnya warga. Adapun fakta yang ada sesuai dari alat bukti video yang didapatkan penyidik bahwa korban terluka di bagian pelipis kirinya hingga tiga jahitan akibat lemparan kursi oleh tersangka," ujar Yusri dikonfirmasi terpisah pada Rabu, 8 Juni 2016.

Yusri membantah kabar yang menyebutkan korban dianiaya 10 orang. Soalnya seorang polisi segera melerai keributan itu setelah Lianda Lubis terluka. Korban pun terhindar dari amuk warga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya