Kendala Kejaksaan Agung Eksekusi Aset Supersemar

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyudi merasa kesulitan dalam mengeksekusi aset Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Desak PN Jaksel Segera Eksekusi Yayasan Soeharto

Pasalnya, dalam menyita aset yayasan tersebut membutuhkan biaya hingga Rp2,5 miliar. Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan adanya tambahan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

"Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun," kata Bambang di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2016.

Rekening Supersemar Dibekukan, 20.000 Mahasiswa Telantar

Menurutnya, data yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar, ada lima kendaraan roda empat yang siap disita, dan dua bidang tahan. Namun, tak dijelaskan rinci lokasi tanahnya tersebut.

Meskipun telah mengantongi sejumlah barang bukti dan aset Yayasan Supersemar, namun eksekusi aset itu belum bisa dilakukan apabila belum dilakukan pembayaran.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan dalam mengeksekusi aset memang diperlukan biaya.

"Misalnya, untuk penyitaan tanah itu tergantung luasnya, jaraknya dengan lokasi pengadilan. Kemudian ada berapa titik yang harus dilakukan penyitaan. Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu," ujar Made.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya