Ketua DPRD Sumatera Utara Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Ajib dinilai terbukti telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

OC Kaligis Resmi Bermalam di Lapas Sukamiskin

"Ajib Shah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Menurut Penuntut Umum, Ajib telah menerima uang sebesar Rp1,19 miliar dari Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan dengan maksud agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015. Selain itu, juga dimaksudkan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Gatot Pujo Segera Huni Lapas Tanjung Gusta

Ajib dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edi Sofyan enam tahun penjara

Istri Gubernur Sumatera Utara Diperiksa KPK

Di Sumatera Utara, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Edi Sofyan yang juga terlibat dalam pusara korupsi Gubernur Gatot Pujo Nugroho, juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum di Pengadilan Tipikor setempat.

Anak buah Gatot Pujo ini dianggap telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Bila tidak membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara," kata jaksa penuntut Firman Halawa.

Termasuk dibebankan kepada Edi Sofyan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar sebagai kerugian negara dalam kasus ini."Bila tidak kekayaan terdakwa akan disita atau terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Firman. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya