Penjahat Seks Belum Tentu Dikebiri Bila Masih di Bawah Umur

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memuat soal hukuman pokok dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, bila pelaku kejahatan seksual anak juga masih di bawah umur, pertimbangan pemberian hukuman juga akan mengacu pada Undang Undang (UU) Peradilan Anak.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

Demikian menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar. "Perppu ini titik beratnya adalah penjatuhan hukuman yang lebih berat," kata Boy Rafli Amar sebagaimana disampaikan di tvOne, Sabtu 28 Mei 2016.

Namun, hal tersebut akan berlaku pada hukuman di bawah tujuh tahun penjara. Di atas angka hukuman kurungan tujuh tahun, hukuman dilakukan normal namun tetap memperhatikan hak-hak dasar sebagai pelaku kejahatan di bawah umur, antara lain penjara dipisahkan dari narapidana dewasa.

Ketua DPR Yakin Perppu Kebiri Bakal Disetujui

Boy mengatakan, penerapan Perppu yang juga memuat aturan soal kebiri itu juga selayaknya diterapkan dengan penekanan perlunya rehabilitasi terhadap pelaku saat berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) baik terhadap pelaku berusia anak maupun pelaku dewasa.

Psikolog Keluarga, Oriza Sativa, menilai langkah pemerintah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak yang memuat soal kebiri itu patut diapresiasi. Dia mengatakan, yang juga penting adalah sosialisasi aturan tersebut sehingga bisa dipahami dengan perspektif yang sama dan tidak direspons dengan pro-kontra yang panjang.

Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri

"Akan menjadi jera jika ada sosialisasi yang baik dan berkesinambungan," kata Oriza.
 

(ren)

Ilustrasi paripurna DPR.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Meski menolak, Gerindra menghormati putusan paripurna.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016