Suap Panitera Jakarta Pusat, KPK Periksa Tiga Anggota Polisi

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Kepolisian bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianti serta Dwianto Budiawan. Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Mei 2016.

Doddy diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan untuk mempercepat pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara. Keduanya kemudian terjerat tangkap tangan KPK dan menjadi tersangka.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Selain berhubungan dengan Edy, Doddy ditengarai juga pernah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Pemeriksaan tiga anggota Polri tersebut diduga untuk menelisik soal pertemuan Doddy dan Nurhadi.

Tiga anggota Polisi disebut-sebut merupakan ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang seharusnya mengetahui aktivitas Sekretaria MA tersebut.
 
"Diduga mengetahui beberapa langkah yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Yuyuk.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa pada 24 Mei 2016 lalu. Namun mereka tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK atas Edy dan Doddy. Sementara Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy selain pemberian uang lebih awal sebesar Rp100 juta. KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021