Suap Hakim Tipikor Bengkulu, KPK Geledah 8 Tempat

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut penggeledahan dilakukan di Bengkulu sejak 25 Mei 2016.

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

"Penyidik menggeledah 8 lokasi," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2016.

Yuyuk menuturkan lokasi yang digeledah antara lain di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, rumah Dinas Pengadilan Negeri Kepahiang, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat Edi Santoni bekerja, rumah Edi Santoni, rumah Syafri Syafii serta kantor Korpri tempat Syafri bekerja.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

"Dari lokasi, penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik," kata Yuyuk.

Diketahui, terkait kasus ini penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Mereka antara lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton; Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Janner, Toton dan Billy diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.

KPK menduga bahwa suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu. Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Janner dengan Toton sebagai anggota Majelis Hakimnya.

Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua Hakim tersebut. Namun diduga telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 lalu. Diduga pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi tersebut.

Namun, belum sempat putusan dibacakan, tim KPK keburu menangkap tangan pihak-pihak tersebut. Bahkan saat ini Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai yang diduga sebagai pihak penerima suap yakni Janner dan Toton disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk Billy, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Edi dan Syafri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya