Polisi Waspadai Daging Sapi Campur Babi Jelang Ramadan

Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukkan daging babi yang ditemui di pasar tradisional menjelang bulan Ramadan, Kamis (26/5/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk sindikat penjual daging sapi campur babi di Kota Surabaya, Kamis 26 Mei 2016. Diduga daging yang dijual dengan cara dioplos itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Warung Jual Daging Babi, Negara Tidak Pernah Dijajah, dan Arus Mudik 11 Jam dari Bekasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan, daging babi itu mereka dapati di Pasar LMKM Semolowaru Surabaya.

"Daging babi itu dioplos dengan daging sapi dan dijual ke masyarakat," kata Argo, Kamis 26 Mei 2016.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Dari pengakuan pelaku, SR (52), daging babi itu didapat dari Pasar Mangga Dua Wonokromo, Surabaya, seharga Rp70 ribu/kilogram. Pelaku kemudian mencampurnya dengan daging sapi yang dibeli seharga Rp92 ribu per kilogram.

Selanjutnya daging campuran itu dijual dengan harga Rp96 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram. "Tersangka tidak memberitahukan ke konsumen kalau yang mereka jual itu mengandung daging babi. Tersangka memberitahukan ke konsumen dagingnya daging sapi," kata Argo.

Geger Larva Cacing Pita Bersarang di Otak Seorang Pria karena Makan Daging Babi yang Kurang Matang

Saat ini, pengakuan tersangka sejak pertama menjual, Rabu 25 Mei 2016, sudah sebanyak 20 kilogram daging babi dan sapi oplos itu yang laku.

Kini tersangka SR telah dicokok bersama barang bukti berupa daging babi dengan berat 16 kilogram. Sayang, dalam kasus ini polisi belum berhasil mengungkap peredaran daging sapi oplosan babi di Pasar Mangga Dua.

Yang jelas, untuk tersangka SR, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 1 UU Pangan dan Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Argo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya