Ombudsman Akan Umumkan Daftar Nama 'Pejabat Pembangkang'

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, akan mengumumkan nama-nama 'pejabat pembangkang' kepada publik. Daftar nama itu akan dipasang di media massa lantaran dinilai tidak patuh menjalankan rekomendasi perbaikan manajemen pelayanan publik.

JPPR: Ikut Pilkada, Pejabat Publik Harus Mundur

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, ketentuan publikasi itu sudah tertuang dalam Undang Undang nomor 32/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dimana, selain mengatur sanksi kepada pejabat yang tidak mengindahkan rekomendasi, Ombudsman juga berwenang untuk memberikan instruksi kepada atasan pejabat untuk menghentikan baik bersifat sementara maupun permanen kepada pelanggar administrasi.

Ombudsman Ungkap 'Penyimpangan' Pembuatan SIM di Polda Metro

"Dalam undang-undang itu juga diberikan kewenangan untuk mempublikasikan kepada publik tentang status pejabat yang melakukan pelanggaran. Kami gunakan terminologi 'pejabat pembangkang', bagi mereka yang tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman," ujarnya menambahkan.

Teknis publikasi 'pejabat pembangkang' ini,dilakukan jika dalam waktu enam bulan setelah rekomendasi disampaikan, tidak ada tindaklanjut.

Rasa Melayani PNS Masih Lemah

"Dalam UU, maksimal 60 hari harus sudah dilaksanakan rekomendasi itu. Kalau lewat 60 hari, kemudian masuk ketidakpatuhan. Bisa kita publikasikan," katanya.

Secara keseluruhan, saat ini di Indonesia, sebanyak 72 rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI sejak periode 2013-2015. Dari 72 rekomendasi itu, masih ada beberapa yang belum dipatuhi. "Untuk publikasi 'pejabat pembangkang', kita tunggu momen yang tepat.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya