Kasus Suap Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Berdikari

Pekerja mengangkat pupuk urea bersubsidi
Sumber :
  • Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat pada PT Berdikari (Persero), Kamis 26 Mei 2016. Ketiganya adalah GM SBU Niaga PT Berdikari (Persero), Erni Yanuarini; Staf Keuangan PT Berdikari (Persero), Dadan Hamdani serta Asisten Manager PT Berdikari (Persero), Elisabeth Mariyati. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan pupuk urea di PT Berdikari (Persero) periode tahun 2010-2012.

Suap Pupuk, KPK Akan Periksa Staf BUMN PT Berdikari

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Terkait perkara ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti serta satu orang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Pupuk Kujang

Siti yang pada saat tindak pidana ini diduga terjadi juga menjabat Vice President di perusahaan itu, diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan. Termasuk dari Sri dan Budianto. Bahkan, diduga uang yang diterima Siti dalam kurun dua tahun itu mencapai miliaran Rupiah. Uang diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan dapat mendapatkan proyek pengadaan pupuk di PT Berdikari.

"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Petani Akan Miliki 'Kartu Sakti'

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Sri dan Budi yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya