Kemenag: Pengumpulan Paspor Jemaah Haji Sudah 80 Persen

Paspor Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, masih mengumpulkan paspor jemaah haji reguler untuk dikirimkan ke Kedutaan Besar Ara Saudi.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Paspor yang berhasil dikumpulkan hingga hari ini telah mencapai 80 persen. Seluruh daerah merata paspornya yang belum terkumpul kisaran 20 persen dan masih akan terus dikumpulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil, mengatakan beberapa provinsi sudah siap mengirimkan paspor jemaah haji regulernya ke kantor Kemenag pusat.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

"Hari ini proses pengiriman paspor ke Kedutaan Besar Arab Saudi sudah dapat dimulai untuk proses mendapatkan visa," kata Abdul Djamil dilansir laman kemenag.go.id, Kamis, 26 Mei 2016.

Menurut Djamil, proses pembuatan visa tidak harus menunggu seluruh paspor terkumpul. Ia menekankan bahwa pembuatan visa harus dilakukan untuk jemaah yang ditetapkan berangkat terlebih dahulu. "Jangan sampai tercampur dengan kloter setelahnya," jelas dia.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Djamil optimistis proses pembuatan visa tahun ini akan selesai tepat waktu dan akan terus diproses hingga masa penutupan pada 23 Agustus mendatang.   

Sementara itu Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Sofwan menjelaskan, tahapan pengurusan visa dilakukan dengan memasukan data jemaah haji sesuai dengan data paspor. Setelah diteliti secara manual, proses selanjutnya adalah tahap pemindaian untuk dijadikan arsip digital.

Nantinya arsip digital tersebut akan dicocokkan dengan data dari sistem e-hajj. Kemudian mereka akan melakukan proses permintaan kepada Kementerian Haji dan data akan dikirim ke Kementerian Luar Negeri.

Proses selanjutnya paspor akan dikirimkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembuatan visa. Proses ini akan dilakukan sejak hari ini, Kamis, 26 Mei 2016 hingga Senin, 23 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya