Nazaruddin Minta KPK Kembalikan Jam Tangan Ayahnya

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan sebagian aset miliknya yang disita. Termasuk, salah satunya adalah jam tangan pemberian almarhum ayahnya. Dia menyebut, jam tangan tersebut memiliki arti khusus.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

"Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum ayah saya. Sehingga, mohon agar dapat dikembalikan kepada saya," ujar Nazaruddin, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Nazaruddin menyebut bahwa tidak semua harta kekayaan miliknya tersebut, berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang. Menurut dia, sejumlah aset didapatnya sebelum menjabat sebagai anggota DPR.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

Dia menyatakan, hartanya tersebut berasal dari warisan orangtua, serta keuntungan dari hasil beberapa usaha. Atas dasar hal itu, dia meminta agar sebagian aset miliknya yang disita KPK dapat dikembalikan.

Terkait perusahaan yang dibentuknya, Permai Group, Nazaruddin tidak menampik perusahaannya tersebut memang menjadi penampung uang-uang hasil korupsi. Dia lantas menyebut saham PT Garuda Indonesia Tbk, yang pernah dibelinya, layak untuk dirampas.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

"Pembelian saham Garuda ini murni, lebih banyak dari Permai Grup. Tetapi, sebagian ada yang dari fee dari proyek, tidak bisa dibedakan kategorinya," ujar dia.

Namun, ada juga sejumlah aset yang menurut Nazaruddin tidak ada kaitannya dengan fee Permai Group. Termasuk, di antaranya, tanah warisan orangtuanya, lahan kebun kelapa sawit hibah dari mertuanya, serta apartemen Taman Rasuna yang dibeli istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Nazar berdalih, aset-aset tersebut telah diperoleh dengan hasil usaha yang wajar. Hal itu diakui Nazar, telah dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya