Menteri Marwan Temukan Penyelewengan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Sumber :
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menemukan penyalahgunaan dana desa di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau.

Khofifah Awasi Langsung Proyek Padat Karya Dana Desa di Lereng Lawu

Pejabat setempat, menggunakan dana itu untuk pembangunan gapura desa, padahal seharusnya tidak demikian.

"Penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan saran prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Mei 2016.

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

Marwan mencotohkan aspek-aspek yang harus dibangun. Misalnya jalan, drainase, irigasi untuk air bersih dan lainnya.

"Harus diprioritaskan ke sana," tegasnya.

Pujon Kidul Jadi Contoh Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa

Ke depan, Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu pun meminta tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan dana desa," tutur Marwan.

Mendapat teguran, Camat Kampar Timur, Suriansyah, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa yang diperolah pada tahun 2015 itu untuk pembangunan gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan gapura dari dana desa.

"Jadi, ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan dana desa untuk bangun gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya," kata Suriansyah, di hadapan Marwan Jafar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya