Satu Tersangka Pemerkosa Remaja 'Kandang Bebek' Ditangkap

Tersangka S (kiri), pemerkosa NR, yang akhirnya tinggal di kandang bebek, diperlihatkan petugas Polres Sidoarjo pada Rabu, 25 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Tim khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap satu di antara dua tersangka pemerkosa NR (14 tahun), yang hamil lalu terusir hingga akhirnya tinggal di kandang bebek di Desa Trompo Asri, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Tersangka yang ditangkap itu ialah S (46), warga desa terjadinya pemerkosaan. Pria beristri itu ditangkap di Bangil, Pasuruan, pada Selasa malam, 24 Mei 2016, seturun dari bus. "Tersangka ditangkap setelah tim membuntutinya," kata Kepala Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi M Anwar Nasir, pada Rabu, 25 Mei 2016.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa S menyetubuhi NR tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka dalam rentang Juni-November 2015. "Tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada Juni, saat istrinya bekerja," ujar Anwar.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Dia menjelaskan, tersangka S mudah memperdayai korban karena NR, menurut pemeriksaan dokter, mengalami keterbelakangan mental. "Tersangka juga memberikan imbalan uang setiap selesai mencabuli korban," kata Anwar.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah NR berbadan dua. Pada Maret 2016, aparat desa setempat memediasi guna diselesaikan secara kekeluargaan. Disepakati bahwa tersangka S dan U diminta membayar ganti rugi ke korban Rp150 juta. "Karena tidak mampu, turun jadi Rp75 juta, lalu turun lagi Rp30 juta.”

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Tapi rupanya tersangka tetap tidak mampu membayar. Dengan dalih akan bekerja untuk mendapatkan uang pengganti, tersangka S lalu pergi ke luar kota. "Ternyata itu dimanfaatkan tersangka S untuk melarikan diri," kata Anwar.

Kini, tersangka S mendekam di dalam tahanan Markas Polres Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seperti diberitakan, NR jadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan dua orang dewasa, S dan U. Korban dan keluarganya diusir dari kontrakannya di Trompo Asri, Jabon, Sidoarjo, karena hamil. Keluarga NR akhirnya tinggal di kandang bebek milik warga setempat. Kasus itu jadi perhatian nasional setelah korban dikunjungi Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya