Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Bidik Pihak Lain

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim Dewi Sempat Buang Uang Suap ke Halaman Belakang Rumah

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Dua Hakim Tipikor Saling Bersaksi untuk Lengkapi Penyidikan

"Kami akan melakukan pengembangan," kata Yuyuk di kantornya, Selasa 24 Mei 2016.

Jennar dan Toton diketahui merupakan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011 yang melibatkan Edi dan Syafri. 

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

Diduga suap sebesar Rp650 juta diberikan Edi dan Syafri untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh Jennar dan Toton.

Menurut Yuyuk, pihaknya juga turut akan menelisik keterlibatan anggota Majelis Hakim lainnya dalam kasus ini yakni Siti lnsirah. Selain itu, pihak lain yang ditelisik dugaan keterlibatannya adalah mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.

Junaidi diketahui juga merupakan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2015 lalu. Penyidik akan menelisik dugaan apakah Junaidi termasuk pihak penyedia sumber uang suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu itu.

"Sampai saat ini belum ada info mengenai itu tapi akan mendalami tentang hal ini," pungkas Yuyuk.

Sebagai informasi, perkara korupsi itu bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Terkait honor tim pembina RSUD M. Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sebesar Rp5,4 miliar.

SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M. Nadjamudin, namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya