Strategi Baru Kejaksaan Tangkap La Nyalla Mattaliti

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ditemui wartawan di kantornya di Surabaya pada Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak akan langsung memperbaharui permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap La Nyalla Mattalitti, setelah penetapan tersangka dugaan korupsi hibah kadin setempat itu dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam praperadilan.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Memang, pada sidang putusan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, selain membatalkan status tersangka, hakim tunggal juga menyatakan bahwa pencekalan La Nyalla ke luar negeri tidak sah secara hukum. Hakim meminta Kejaksaan mencabutnya.

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, tidak akan segera mengajukan permohonan pencekalan baru ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan memberikan jalan dulu kepada La Nyalla agar bisa pulang ke Indonesia dari persembunyiannya di Singapura.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

"Ini strategi baru. Kita biarkan La Nyalla pulang dulu. Nanti kalau pulang, kita langsung tangkap dia," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin petang, 23 Mei 2016.

Bagaimana dengan pemblokiran rekening milik La Nyalla yang juga dinyatakan hakim tidak sah? "Kalau blokir banknya nanti dulu. Kami akan kirim surat baru ke bank yang La Nyalla jadi nasabah agar diblokir lagi," ujar Maruli.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menyidik kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, meski berulang-ulang dimentalkan hakim di praperadilan. "1000 kali praperadilan, 1000 sprindik kita keluarkan," tegas Maruli.

Sebelumnya, tim kuasa hukum La Nyalla meminta kejaksaan menaati putusan pengadilan dan tidak lagi menyidik kasus hibah Kadin Jatim. "Kalau tidak puas, kami minta Kejaksaan melakukan upaya hukum, bukan mengeluarkan sprindik baru," kata Amir Burhanudin, salah satu pengacara La Nyalla.

Dia ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri, diduga ke Singapura.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya