Ternyata, KPK Tangkap Dua Hakim Tipikor di Bengkulu

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan suap vonis dalam kasus tindak pidana korupsi honor pembina rumah sakit M Yunus, Bengkulu. Selain mencokok dua hakim, penyidik KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 juta.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

Kedua hakim tersebut adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton, dan Ketua Pengadilan Negeri Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Janner Purba. Selain dua hakim Tipikor itu, penyidik turut menangkap dua warga, istri, dan seorang anak Janner Purba, serta seorang Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dari penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar RP150 juta. Uang tunai tersebut tersimpan di sebuah koper dan disembunyikan di dalam kamar pribadi di rumah dinas Janner di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Pasar Kepahyang, Kabupaten Kepahyang.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Janner Purba sendiri diringkus tim penyidik KPK di luar rumah saat tengah dalam perjalanan bersama istri dan seorang anaknya, Senin, 23 Mei 2016, sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan, Toton diringkus saat tengah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain Toton, penyidik turut menangkap Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Billy. Sementara itu, dua warga sipil yang identitasnya belum diketahui diringkus setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik KPK.

Dilepas KPK, MA Akan Rehabilitasi Nama Baik Ketua PN Medan

Kedua warga itu diduga kuat sebagai kurir yang mengantarkan uang tunai Rp150 juta kepada Janner Purba. Selain itu, penyidik KPK turut mengamankan dua tersangka lain yakni Edi Santoni dan Safri Safei.

Penangkapan dua hakim ini dilakukan atas dugaan suap jelang pembacaan amar putusan dalam kasus tindak pidana korupsi honor pembina rumah sakit M Yunus, Bengkulu, yang rencananya akan digelar pada Selasa, 24 Mei esok, di Pengadilan Negeri, Bengkulu.

Dalam kasus tersebut, mantan Wadir Umum dan keuangan RS M Yunus,  Edi Santoni, dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei, duduk sebagai terdakwa. Diduga kuat, uang tersebut merupakan uang milik Edi Santoni dan Safri Safei. Uang tersebut diberikan kepada Janner Purba melalui jasa kurir dua warga, yang belum diketahui identitasnya, sebagai uang suap agar putusan meringankan keduanya.

Sementara, Janner Purba merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dan Toton sebagai hakim anggota. Selain uang tunai, penyidik KPK turut menyita satu unit sepeda motor, satu unit mobil jenis Innova.

Hingga pukul 22.00 WIB, kedelapan terduga masih dalam pemeriksaan di ruang Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK maupun Kapolda Bengkulu.

Laporan: Fery Yustika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya