Keppres Grasi Terpidana Mati Harus Dibuka ke Publik

Presiden Joko Widodo di Kantornya
Sumber :
  • Edi/Biro Pers-Setpres

VIVA.co.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya memutuskan sengketa informasi terkait Keputusan Presiden (kepres) soal penolakan grasi terpidana mati pada Rabu 11 Mei 2016 lalu.

58 Terpidana Kasus Narkoba Antre Dieksekusi Mati

Dalam Putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa dokumen Keputusan Presiden terkait penolakan grasi terpidana mati merupakan dokumen yang terbuka bagi publik.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bahwa selama ini pemerintah melalui Sekretaris Negara menyatakan bahwa Keppres Grasi merupakan dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.

Luhut: Eksekusi Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelum Hari H

Untuk itu, Supriyadi menilau keputusan itu sebagai langkah maju bagi keterbukaan informasi terkait proses eksekusi mati di Indonesia. Alasannya, selama ini sulit sekali memperoleh dokumen resmi termasuk mengenai penolakan grasi bagi terpidana mati di Indonesia.

"Keputusan KIP tentang keterbukaan Informasi terkait Grasi terpidana mati ini harusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka akses informasi  terkait rencana eksekusi mati, bukan malah sengaja menutupinya," kata Supriyadi dalam keterangan persnya, Minggu, 22 Mei 2016.

Lima Negara Ini Lakukan Eksekusi Mati pada Narapidana Anak

Karena itu, Ia mengkritik kebijakan pemerintah yang secara sengaja menutup-nutupi informasi ke publik mengenai rencana eksekusi terpidana mati tahap III selama Pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya, ICJR pada 1 September 2015 telah mengirimkan permintaan informasi kepada Presiden mengenai Keppres Grasi tersebut. Namun permintaan informasi dari ICJR itu ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemensetneg dengan alasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

Alasannya, apabila dibuka dapat mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf g Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, ICJR kembali melayangkan keberatan terhadap jawaban tersebut pada 1 Oktober 2015. Menurut ICJR, Pasal 97 dan Pasal 100 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada 15 Februari 2016 yang lalu, ICJR akhirnya secara resmi bersidang di Komisi Informasi Publik.  ICJR melakukan sidang perdana gugatan keterbukaan informasi publik melawan Sekretariat Negara (Setneg).

Sidang ini adalah ujung dari tidak ditanggapinya surat ICJR kepada Mensetneg terkait permohonan informasi publik mengenai Permintaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Grasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

ICJR menilai bahwa Keppres Grasi ini dibutuhkan sebagai bahan kajian untuk melihat bagaimana proses pemerintah dalam hal ini Presiden menolak atau menerima suatu permohonan grasi.

Kajian ini nantinya akan menunjukkan apakah Presiden melakukan pertimbangan mendalam terkait kebijakan mengeluarkan Keppres Grasi atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya