Empat Penyebab Korupsi Meluas Menurut JK

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai tindak pidana korupsi kini makin meluas. Salah satu penyebabnya karena secara hukum definisi korupsi tersebut juga meluas.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

"Definisi korupsi itu meluas. Diperluas," kata JK di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

JK mengatakan, untuk menekan korupsi maka yang diperlukan adalah pencegahan. Namun hal tersebut harus dibarengi dengan transparansi.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Sementara untuk pascakasus korupsi, menurut Wapres, yang harus menjadi prioritas adalah pemulihan akan akibat yang sudah terjadi. Bukan hanya pemberian efek jera kepada pelaku.

"Lalu apa yang kita kenal dengan restorative justice. Bagaimana mencegahnya dan memulihkan kerugian itu kalau terjadi. Jadi didahulukan pemulihannya, bukan jeranya," tambahnya.

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

JK dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan empat penyebab korupsi yang terjadi semakin meluas. Padahal Indonesia sudah memiliki undang-undang dan regulasi yang cukup baik.
 
"Pertama karena orang korupsi itu sebagian besar yang dikorupsi itu anggaran negara. Di samping kebijakan, kebijakan juga ada korupsi. Tapi sebagian besar anggaran," kata JK.

Sementara faktor kedua adalah, adanya definisi korupsi dalam konteks hukum yang makin melebar.

"Memperkaya orang lain juga korupsi. Jadi makin melebar formula korupsi. Kalau dahulu korupsi hanya yang terkait negara dan memperkaya sendiri. Sekarang dobel, merugikan atau dirugikan," lanjutnya.

Formula definisi korupsi menurutnya membuat semakin banyak orang yang berpotensi terjerat kasus korupsi. Bahkan definisi juga bisa mengait pihak yang baru hanya memiliki niat korupsi.

"Ketiga, kewenangan makin melebar. Dulu yang korupsi hanya eksekutif, itu pun lebih banyak di tingkat pusat karena segala keputusan hanya di Jakarta. Begitu terjadi otonomi lebih luas kemudian demokrasi yang menyebabkan legislatif, yudikatif berfungsi sama. Yang korupsi kan yang punya kewenangan," kata JK.

Faktor keempat adalah pemberian kewenangan anggaran yang lebih besar bagi pemerintah daerah dengan adanya sistem otonomi daerah di Indonesia.

"Keempat, otonomi. Dahulu daerah hanya sampai sekolah ditentukan anggarannya, tempatnya di mana. Sekarang semua daerah boleh menentukan sesuai dengan kehendak dan perencanaannya. Sehingga dulu uang dari pusat ke daerah ditentukan jalan di mana, lebarnya berapa. Jadi otonomi dan demokrasi yang melebar memberikan kewenangan yang terbagi," kata JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya