FITRA Minta Laporan Keuangan Partai Politik

Ilustrasi Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Nasional 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Lembaga swadaya masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), meminta laporan keuangan 10 DPP partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, dan 10 DPD Parpol di DKI Jakarta. Permintaan serupa juga diajukan ke Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta. 

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Permintaan ini sesuai dengan Pasal 15 huruf (d) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan informasi publik yang harus disediakan Parpol.

"Hal ini ditujukan agar masyarakat bisa mengetahui pertanggungjawaban partai, dalam mengelola keuangan yang berasal dari pajak rakyat," ujar Peneliti Politik Anggaran FITRA, Gurnadi Ridwan, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 10 Mei 2016.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Permintaan ini diajukan menanggapi mahalnya biaya politik dalam kontestasi politik di nasional dan daerah, ataupun internal partai. "Peristiwa yang mencuat baru-baru ini adalah mahar Rp1 miliar dalam pencalonan Ketua Umum Partai Golkar," katanya.

Menurutnya, mahalnya biaya politik dalam proses pemilu juga disinyalir karena partai politik tidak pernah transparan dan akuntabel dalam pengelolaan laporan keuangan. Baik itu laporan keuangan dari bantuan anggaran negara, iuran internal, atau sumbangan pihak ketiga yaitu dari swasta atau pengusaha. 

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

"Kondisi ini seperti sarang yang terus dibiarkan busuk sehingga tidak mampu untuk menetaskan politik yang mensejahterakan rakyat, melalui kaderisasi kepemimpinan yang baik, dengan salah satunya, tanpa uang," ucap Gunardi.

Tranparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban parpol, kata Gunadi. Hal ini sesuai Undang-undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, pasal 34 A, yang menyebutkan parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluarannya, yang bersumber dari APBN. 

"Jika permintaan informasi kami tidak ditanggapi selama 14 hari kerja, maka FITRA akan mengajukan keberatan dan langsung menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP)," ujarnya mengancam.

Permintaan mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran parpol sudah pernah diajukan FITRA sebelumnya di 2011 dan 2013. Hasilnya, informasi laporan keuangan partai politik susah untuk didapatkan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya