Imigrasi: Lima WN Tiongkok Tidak Ditahan

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kalideres, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso mengklarifikasi soal isu yang beredar kalau kelima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu telah menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Terkait Kejahatan Siber

Kelima orang Tiongkok itu berinisial, XW (41), ZH (47), CQ (48), WJ (28), dan GL (30) yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di Halim Jakarta beberapa waktu lalu.

Heru menjelaskan kalau kelima WNA Tiongkok itu bukan ditahan, melainkan hanya diamankan. Penyebutan ini yang dianggap salah, kata dia, karena mereka belum menjadi tersangka, sehingga tidak dikurung dalam jeruji besi.

Puluhan Pekerja Tiongkok Ditangkap setelah Lari ke Gunung

"Sekarang belum tersangka. Tapi tidak ada jaminan kalau nanti ada bukti lainnya lagi, mereka bisa bisa menjadi tersangka dan ditahan di sel," kata Heru di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Saat ini, lanjut Heru, kelima warga Negeri Tirai Bambu tersebut diamankan di suatu tempat yang aman dan tidak diperlakukan layaknya sebagai narapidana. Mereka dikenakan Undang-undang Keimigrasian soal administrasi, tepatnya pada Undang-undang  Nomor 6 tahun 2011.

Tahun 2016, Fadli Zon Soroti Tenaga Kerja Ilegal China di RI

Salah satu poin pada undang-undang tersebut tertulis, "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengna maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Menurut Heru, warga Tiongkok inisial XW (41) tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai prasyarat untuk bekerja di Indonesia, melainkan hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya (B211). Lalu, ZH (47), CQ (48), WJ (28), dan GL (30) sudah memiliki ITAS, tapi perusahaan yang jadi sponsor mereka di Indonesia bermasalah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan orang asing dalam melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Sedangkan, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang untuk berada di wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya