Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Siap Eksekusi Yance

Irianto MS Syafiuddin atau Yance bagi bubur saat kampanye
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siap mengeksekusi terpidana kasus Korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Kabupaten Indramayu, Irianto MS Syafiudin alias Yance. Eksekusi penahanan itu direncanakan paska tingkat Kasasi Mahkamah Agung menghanguskan putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Bebas Bersyarat, Eks Bupati Indramayu Diminta Tidak Berpolitik

“Kami belum mendapat salinan putusannya dari Jampidsus. (Kalau sudah dapat) Kami segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali, Jumat, 6 Mei 2016.

Raymon menambahkan, adanya rencana tim kuasa hukum Yance mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut, tidak akan menghalangi prosedur langkah eksekusi. “PK tidak menangguhkan eksekusi,” singkatnya.

Terpidana Korupsi Yance Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Jabar

Sementara itu, tim kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, mengaku langkah PK dipilih karena putusan Kasasi dinilai tidak adil. "Secepatnya kami mengajukan surat permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Ian.

Ian menilai, keputusan ini mengagetkan dan sangat tak disangka, karena berbeda 180 derajat. Menurutnya, ada kekeliruan vonis hakim di tingkat kasasi. Iskandar menjelaskan, dari fakta hukum di persidangan tingkat pertama, tidak ada satu pun yang memberatkan kliennya.

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Segera Eksekusi Yance

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa majelis hakim di tingkat kasasi sangat berbeda penilaian dengan Majelis Hakim PN Bandung.

"Ada apa ini. Pak Yance merasa dizalimi, Ini bukan kasus yuridis murni, sarat nuansa politik. Yang harus digaris bawahi, tuduhan kepada klien ini bukan dalam konteks merugikan uang Negara, tetapi dia dianggap lalai saat menjabat sebagai bupati Indramayu yang juga merupakan ketua panitia penyediaan tanah," tukasnya.

Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance diputus bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Yance divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mahkamah Agung dalam website mahkamahagung.go.id dengan nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara itu memiliki status 'putus' per 28 April 2016.

Dengan putusan itu, majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN Bdg, tanggal 1 Juni 2015. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara per 1 Juni 2015 yang menyatakan Yance bebas dari seluruh dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Yance sempat menghadirkan saksi meringankan yakni Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dengan dugaan terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem Indramayu, tahun anggaran 2004.

Saat ini, Yance masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yaitu Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya