Efektifitas Hukuman Mati untuk Redam Terorisme Dipertanyakan

Ilustrasi/Hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – DPR tengah mengkaji soal pidana mati dalam revisi Undang-undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. Namun, hukuman mati itu mendapat tentangan dari kalangan masyarakat, salah satunya dari lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, menilai pemerintah tidak cukup kuat mengaji apakah ancaman pidana mati efektif untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Apalagi evaluasi terhadap eksekusi mati bagi terpidana terorisme selama ini tidak disertakan dalam pembahasan itu.

"Apakah eksekusi tersebut telah membuahkan hasil atau tidak, setidak-tidaknya dengan parameter efek jera yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah menjadi salah satu alasan kuat masih perlunya pidana mati," ujar Supriyadi dalam keterangannya, Jumat 6 Mei 2016.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, meskipun telah berulang kali melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus terorisme, yang paling fenomenal berikutnya adalah eksekusi pelaku Bom Bali. Sampai saat ini tindakakan terorisme masih saja menjamur di Indonesia, bahkan dilakukan secara langsung. 

"Ini membuktikan bahwa pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku terorisme," tegas dia. 

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

Supriyadi mengatakan, penggunaan pidana mati dalam kasus-kasus terorisme tidak tepat. Bahkan, kata dia, jika dikaji dari tinjauan historis, penggunaan pidana mati dalam kasus terorisme justru menimbulkan inspirasi baru bagi kegiatan teror lainnya. 

"Hukuman mati bagi teroris melanggengkan label pelaku terorisme sebagai pahlawan ideologis, selain itu konteks pidana mati justru akan menimbulkan perlawanan yang lebih besar lagi," ungkap dia.
 
Untuk itu kata Supriyadi meminta agar DPR lebih jernih melihat kenyataan dan fakta, bahwa kebijakan hukum untuk menghapuskan pidana mati dalam tindak pidana terorisme harus dilihat dalam agenda yang lebih besar. Poin pentingnya dalam revisi UU Terorsime adalah  deradikalisasi, yang merupakan investasi besar untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. 

"Penggunaan pidana mati akan mengakibatkan program deradikalisasi justru tidak akan berkembang. Menempatkan pidana mati hanya akan membuat pelaku terorisme dipandang sebagai martir dan merupakan kehormatan besar mati dalam tugas yang mereka yakini sebagai perbuatan ideologis," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya