Kasus Yuyun Jadi Momen Percepat RUU Perlindungan Anak

Polisi mengevakuasi jenazah Yuyun (14), di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Diah Pitaloka, mengutuk kematian tragis Yuyun (14 tahun) – siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Yuyun meninggal setelah diperkosa 14 pemuda di desanya dan jasadnya dibuang ke jurang.

Rentan Risiko Tertular HIV, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan Penting

Diah mendesak adanya perlindungan hukum yang mengikat dari pemerintah agar menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak. "Karena kasus kematian Yuyun membuktikan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan," katanya saat dihubungi, Kamis 5 Mei 2016.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 orang tersebut membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak.

Terlilit Pinjol Ratusan Juta, Ibu Jual Anak Kandungnya: Dalih Membantu Orangtua

Untuk itu, menurut Diah, perlu ada pasal tegas yang membuat para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual jera. Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga.

"Caranya ya membuat undang-undang baru. Ini melihat keterbatasan aturan yang ada saat ini," ujar dia.

KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Pelanggaran Anak, Simak Yuk!

Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia itu juga mengingatkan, agar aturan yang nantinya akan dibahas tersebut bukan hanya menjadi undang-undang semata. Penegak hukum yang terkait juga harus mengimplementasi aturan tersebut agar tepat sasaran dan membuat masyarakat lebih aman.

"Jadi tidak hanya undang-undang di atas kertas. Harus ada komitmen dari penegak hukum atas adanya undang-undang ini termasuk hukuman dan sanksi," paparnya.

Diah melihat selama ini implementasi perlindungan terhadap anak dan wanita masih sangat lemah, baik dari sisi undang-undang maupun aparat penegak hukumnya.

"Karena selama ini masyarakat melaporkan kasus aja takut," paparnya. Maka banyak kasus tidak terungkap. Saat sudah ada korban yang meninggal baru ramai. “Padahal kasus perkosaan yang tidak terungkap, mungkin tidak bisa terhitung," lanjut Diah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya