Petinggi Polri Dukung Hukuman Kebiri atas Pemerkosa

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mendukung diterapkannya aturan kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Aturan itu diusulkan sejumlah kalangan agar diatur dalam sebuah undang-undang.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Demikian pernyataan Boy terkait tewasnya Yuyun (14 tahun), siswi Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rejang, Bengkulu. Dia diperkosa 14 tersangka, yang sebagian pelaku masih sebaya dengan korban.

"[Kebiri] itu bagus. Semuanya sedang dibahas, kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, RABU, 4 mei 2016.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

Mantan Kapolda Banten masih menunggu terkait pembahasan aturan pelaku kejahatan seksual yang dikebiri. Sebab, aturan itu masih dalam proses pengkajian terlebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam membahas rencana pemberian hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Draf dari hukuman kebiri sendiri sudah selesai.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

"Kita tidak bisa seenaknya kebiri orang, ada beberapa langkah yang kita tempuh. Sekrang draf sudah diserahkan ke Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," kata Yohana.

Yuyun merupakan gadis remaja yang dibunuh oleh para pemuda di desanya. Ia dilaporkan hilang sejak 2 April 2016, dan kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 4 April 2016.

Tubuhnya ditemukan sudah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang, dengan tangan terikat tali. Yuyun diperkosa dengan sadis oleh 14 orang.

Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Berdasarkan pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun.

Sedangkan, 10 lainnya yakni DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah para pemuda pengangguran.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya