Motif Mahasiswa Gorok Dosen UMSU

Suasana di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polresta Medan mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang dialami dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63 tahun).

Mahasiswa Pembunuh Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati

Pelaku Roymardo S mengaku dendam kepada korban. Sebab, korban kerap memarahi pelaku saat aktivitas perkuliahan. Hal ini diungkapkan pelaku kepada penyidik polisi.

"Ini motifnya adalah dendam. Karena korban suka menegur pelaku saat di dalam kelas, seperti menggunakan kaos saat kuliah," ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 3 Mei 2016.

Roymardo Simpan Pisau dan Palu di Motor Sebelum Bantai Dosen

Tak hanya itu, pelaku mengatakan, korban yang juga mantan Dekan FIKIP UMSU, kerap mengancam tidak memberikan nilai baik kepada pelaku. Pasalnya, Nurain Lubis merupakan dosen atau pembimbing Praktik Pekerjaan Lapangan (PPL) korban.

"Korban juga dosen mata kuliah PPL dan dosen juga mengancam akan memberikan nilai jelek, tersangka tidak akan lulus," ujar Mardiaz.

Keluarga Masih Berharap Eka Ditemukan Hidup

Meski begitu, polisi akan terus melakukan penyidikan untuk mendalami motif sesungguhnya dari pelaku, hingga begitu sadis membunuh dosennya sendiri.

Polresta Medan akan terus berkoordinasi kepada pihak Rektorat UMSU untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat ini. "Kami tetap lakukan koordinasi dengan pihak UMSU," katanya.

Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar di Gedung B kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, Sumatera Utara, Senin sore, 2 Mei 2016.

Pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban sampai korban menghembuskan napas terakhir di lokasi dengan berlumuran darah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya