Ketua DPRD Maluku Diperiksa KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, Selasa 3 Mei 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Edwin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anggota Komisi V DPR yang merupakan tersangka dala kasus ini, Andi Taufan Tiro.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Yuyuk.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Pada kasus ini, terdapat 3 anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro serta satu Pejabat Kementerian PUPR, Amran Mustary telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Tujuan pemberian suap adalah para anggota DPR dab Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku bulan Agustus 2015, Khoir pernah memberikan uang Rp455.000.000 kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan.

Tujuannya, agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya.

Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya